DISKURSUS MAKNA KEADILAN DALAM POLIGAMI Oleh: FIRMANSYAH Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Abstrak Perdeba

Tài liệu tương tự
ﻌﻠﻴﻢ اﻟﻠﻐﺔ اﻟﻌﺮ ﻴﺔ ﺿﻮء ﻧﻈﺮ ﺔ اﻟﻔﻄﺮة ﻟﻨﻌﻮم ﺸﻮﻣﺴ ﻰ, أدي رﺣﻤﻦ اﳌﺎﺟﺴﺘﺎر ﻌﻠﻴﻢ اﻟﻠﻐﺔ اﻟﻌﺮ ﻴﺔ ﺿﻮء ﻧﻈﺮ ﺔ اﻟﻔﻄﺮة ﻟﻨﻌﻮم ﺸﻮﻣﺴ ﻰ أدي رﺣﻤﻦ اﳌﺎﺟﺴﺘ

ﺑﺤﺚ ﺟﺎﻣﻌﻲ ﻓﻌﺎﻟﻴﺔ اﻟﺘﻌﻠﻴﻢ اﻟﺘﻌﺎوﻧﻲ ﺑﺄﺳﻠﻮب اﻟﺘﺮﻗﻴﻢ اﻟﺠﻤﺎﻋﻲ ) (Numbered Head Together ﻟﺘﺮﻗﻴﺔ ﻣﻬﺎرة اﻟﻘﺮاءة )ﻓﻲ ﻣﺪرﺳﺔ واﺣﺪ ﻫﺎﺷﻢ اﻟﻤﺘﻮﺳﻄﺔ اﻹﺳﻼﻣﻴﺔ ﺑﺎﻧﺠﻴﻞ( إ

إﺳﺘﺮاﺗﻴﺠﻴﺔ اﻟﻤﺼﺮف ﻓﻲ ﺗﻔﻌﻴﻞ ﺗﺪاول اﻟﺼﻜﻮك اﻻﺳﻼﻣﻴﺔ دراﺳﺔ ﻣﻴﺪاﻧﻴﺔ)ﺑﻨﻚ ﻣﻌﺎﻣﻼت اﻧﺪوﻧﻴﺴﻴﺎ ﺑﺠﺎﻛﺮﺗﺎ( رﺳﺎﻟﺔ ﻣﺎﺟﺴﺘﻴﺮ ﻳﻘﺪم إﻟﻰ ﺟﺎﻣﻌﺔ ﻣﻮﻻﻧﺎ ﻣﺎﻟﻚ إﺑﺮاﻫﻴﻢ اﻹﺳﻼﻣﻴﺔ اﻟ

LÔØI MÔÛ ÑAÀU

Một Số Câu Hỏi Liên Quan Đến Con Heo Con Vật Dơ Bẩn Đối Với Islam

raghuviiragadyam.dvi

The Varian Disaster The Battle Of The Teutoburg Forest

110_final_Sp04.dvi

5.0 Penjagaan Keselamatan Data dan Komputer

4-DBoneva.dvi

nyaasatilakam.dvi

NORTH MAHARASHTRA UNIVERSITY, JALGAON SYLLABUS FOR F.Y.B.A ISLAMIC STUDIES/CULTURE I & II Semester & With effect from June 2017

OTKA kutatási zárójelentés

醫院標誌 居留或定居健康檢查項目表 Health Certificate for Residence Application Hospital s Logo ( 醫院名稱 地址 電話 傳真 ) (Hospital s Name, Address, Tel, Fax) 基本資料 / Basic Dat

guruvaayupureshvaraashtottaram.dvi

IFT6150_A06_Final_correction.dvi

mt1-sol.dvi

miller.dvi

esprit-da2.dvi

C:/Cours/Cours T ES/2008_2009/4-Probabilités-Conditionnement/activit4.dvi

Tại Sao Tôi Dâng Lễ Cầu Nguyện

raaghavayaadaviiyam.dvi

untitled

dvi/imo99.dvi

minor4.dvi

WholeIssue_35_5.dvi

vaikunthagadyam.dvi

Ô ØÖ ËØ Ø Ø ÕÙ ÇÆÌ ÆÍË È ÁÌ Ë ÌÌ Æ Í Ë ÇÅÅ ÆÌ ÁÊ Ë ËØ Ø Ø ÕÙ Ö ÔØ Ú Ò ÐÝ ÓÒÒ Ö Ø Ö Ø ÕÙ Ô Ö ÓÒ Ú Ö Ò ÖعØÝÔ º Ö ÑÑ Ò Ó Ø º ÍØ Ð Ö ÓÒ ÔÔÖÓÔÖ Ð ÙÜ ÓÙ¹ Ô

XOÁ TAN CÁC NGỜ VỰC VỀ ISLAM Biên dịch: DOHAMIDE ABU TALIB Nguyên tác Anh ngữ: Clear Your Doubts About Islam by Shaeed International, Saudi Arabia Tủ

ÇÙØ Ñ ÖØ Ò Ø ÆÙÑ Ö ÇÒ Ã ÐÐ Ö ¹ Ò Ô Ñ Ó ËØ Ö Ò ÈÖÓÔÓÖØ ÓÒ Ë Ò ¹ ÈÖÓ Ö Ñ ÓÖ Ê Ú Ö Ò Ø ÖÓ Ð ÖÓØ ÈÐ ÕÙ À ÖØ ØØ Ò ËØÖÓ Ý Ì ÑÓØ Ý Âº ËÑ Ø Åº º ÇÖ Ò Ð ÓÓ ÖÓÑ

raghuviiragadyam.dvi

(Microsoft Word - Carta identit\340.doc)

Extremes12.dvi

I_vetenskapens_gransmarker.dvi

lecture_19.dvi

ncc8768.dvi

lll25137.dvi

CIS110I-answers.dvi

C:/Zol/matlab/presentations/CMC2008/matlab01_Introduction.dvi

Forum_Acuticum.dvi

Tenta1Losning.dvi

TSD98.dvi

cours_equation_de_droite.dvi

HỒI GIÁO CỦA NGƯỜI CHĂM Ở VIỆT NAM NHỮNG YẾU TỐ BẢN ĐỊA NGUYỄN THỊ THANH VÂN Tóm tắt Người Chăm là dân tộc duy nhất ở Việt Nam theo Hồi giáo. Hồi giáo

saranaagatigadyam.dvi

ÓÖÖ Ù Ë Ö ØØÖ Ô Ü Ö ½ ÔÓ ÒØ ½º ÇÒ = = 0 ÓÒ 1 Ø ÓÐÙØ ÓÒ µº ¾º ËÓ Ø z C ÐÓÖ ( z 2 +z 2 )( z 2 +z +1 ) = z 4 +z 3 +z 2 +z 3 +z 2 +

cv.dvi

naclp1.dvi

Phys318_HW_Unit2_Fall2013.dvi

problems_2705_solutions.dvi

ËÔ ØØ Ò Å ÑÓÖ Ë ÙÒ Ö ÍÒ ÁÑÔÐ Ñ ÒØ Ò È Ö Ð Ð ÖÐÓ ËÙ Ö 1 ÒÖ ÕÙ ýö 2 Ò ÊÓ ÖØÓ ÍÖ ¹È Ö 1,3 1 ÔØÓº ÁÒ Ò Ö Ò ÓÑÔÙØ Ò ÍÒ Ú Ö Å ÐÐ Ò Ð 2 Ô ÖØ Ñ ÒØÓ Ë Ø Ñ ÁÒ Ó

pdpta01.dvi

ÈÖ Ý Ö Ò Å Ø Ø ÓÒ ¹ ÓÒØ ÒÙ Ð ÈÖ Ý Ö Â Ù Ò ÃÙØ ÙÑ Ø Ø ØÓ Ø Å Ò Ö Å Ö Ò Ð Þ Ø ÈÖÓÔ Ø

Muallim Journal of Social Sciences and Humanities (MJSSH) Volume 1- Issue 2 (2017), Pages / ISSN: eissn USAGE OF THE NEWS MAKER SOFTWA

Ì ÈÀ ËÁ Ê ÁÆ ÄÎÁÁ ½ ¾¼½ µ 3À ̵ Ê ÌÁÇÆË ÇÆ 40 ÆÍ Ä ÍË ÁÆÎ ËÌÁ ÌÁÇÆ Ç ËÇ Ì Ë Ê Ê ËÇÆ Æ Ë Äº ËØÙ Ð 1 º ÃÖ ÞÒ ÓÖ Ý 1 ź ØÐ 1 ̺ 2 Àº Ù Ø 2,3 º Ù Ø 2,3 º

barca-su-tronchi.dvi

(Microsoft Word - 4. \320\340o Thanh Tru?ng doc)

ºº ÄÓÖ ØØ ØÖ Ý ³ Ë Ö Ø Ó Ó ºº» Ý ÚÖ Ø ÝÓ Ö ¹Ý ÝÓ Ý Ý ÒÔ ÚÓ ÚÝÓ Ó ÝÓ Ò Ò ÝÓ Ò º Ñ Ø Ð ì ÝÑÒß Ý Øß ß ½º½ Ñ ØÝÓ Ì ÝÓ ÅÝ Ò Ñ ÔØ º Ò ÃÓ Ú Ã ÑÑØ Ø Ø Ñ ½º¾ Ø

A44paper.dvi

Å Ø Ñ Ø Ð ÀÓÖ ÞÓÒ ÓÖ ÉÙ ÒØÙÑ È Ý ÛÓÖ ÓÔ Ð Ø Ø ÁÒ Ø ØÙØ ÓÖ Å Ø Ñ Ø Ð Ë Ò Æ Ø ÓÒ Ð ÍÒ Ú Ö ØÝ Ó Ë Ò ÔÓÖ Ë ÓÒ ÆÓÒ¹ ÕÙ Ð Ö ÙÑ ËØ Ø Ø Ð Å Ò Ù Ù Ø ¾ Ë ÔØ Ñ Ö

ÁºÍºÌº Ö Ø ºÅºÈº ½ ÇÙØ Ð Ñ Ø Ñ Ø Õ٠Ž ¼½µ ÒÒ ¾¼½ ¹¾¼½ Ë Ù ½»½¾»¾¼½ ÙÖ ½ ¼ Ü Ö ½ ³ ÔÓ ÒØ µº ½º Ò Ø ÒØ Ø Ò µ ¼ ½ ¾ Ú Ø Ú Ò Ñ µ ¾½ ½ ¼ ¾ ¾ ¾¾ Ý ÐÒ Ú ½ µ

À ÑÑ ÓÔ Ú Ð Ø Ø Ø ÓÖ ÙÒ Ú Ò Ð ÓÖ Ö ÓÖÖ ¾¼½½ Í Ð Ú Ö Ø ºÑ ÖØ Ú Ö Ò Ø Ú Ú Ð ÖÒ Ù ½ º¹ º ÔÖ Ðµ Ö Ø Ðº ½ µ ÒØ Ö Ö Ö ÓÖ ÓÑÔÐ Ø ÓÒ Ö ÓÖ Ò Ð Ñ Ò¹ Ø Ó Ö Ò ÓÖ

È Ý ¾¼¼¹¼ ÒÑ ÒØ ½µ ÓÒ Ö Ò ¹ º ÔÖÓÔÙÐ ÓÒ Ý Ø Ñ Ò ÔÖÓÔÓ Û Ö ØÖÓÒ ÐÐ Ö ÓÒ Ø ØÓØ ÐÐÝ Ö Ø Ò Ð Ò Ô º Ì Ð ÙÑ ØÓ Ô Ö ØÐÝ Ö Ø Ò Ò Ø ÓÛÒ Ö Ø Ö Ñ º Á Ø Ò Ö Ý Ó Ø

Season 02 Episode 08 Arithmetic sequences ¼ Arithmetic sequences Season 02 Episode 08 Time frame 4 periods Prerequisites : Objectives : ÓÚ Ö Ø ÓÒ ÔØ Ó

plott/graf451_73b.tex

devanaayakapanchaashat.dvi

Within the overall objective of PPA the aim of outcome one is to establish capacity of southern CSOs so that they can improve their own work towards

A High Level SPMD Programming Model: HPspmd and its Java Language Binding

prabhaava.dvi

ÏÓÖ Ò ÖÓÙÔ ÓÒ Î Ö Ø ÓÒ Ò ËØÙ ½½ Comparison and verification of different convection schemes in COSMO model κ Ö ÖÓ ½ ƺ Î Ð ½ ¾ º Ç ÖØÓ ½ ź Å Ð ÐÐ ½

lect11.dvi

t181026Facit.dvi

ESO2ORDverano2019.dvi

SAIEE3.dvi

Ò ÈÖ Ú Ò Ó ÙÖ Æ ØÙÖ Ð Ó Ò Ö ½ ¹ Ç ÉÙ Ù Ó Æ Ó ÒÓÒØÖ Ö Ð Ñ ÒØÓ ÇÖ Ò Ó Ù ÒØ Ó ÙÖ Æ ØÙÖ Ð ÍÖ ÙÐ Ö ² Ù Ò ½ Ó ¹ ÆÓÚ Ñ ÖÓ ¾¼½¼

cours_03.dvi

CoLing_2000.dvi

Season 01 Episode 13 Vectors with Geogebra ¼ Vectors with Geogebra Season 01 Episode 13 Time frame 1 period Objectives : ÓÚ Ö Ø ÓÒ ÔØ Ó ØÖ Ò Ð Ø ÓÒ Ò

Ð Ä ÖÓ ÍÖ ÒØ ½ ¹ Ð ÖÖÓÐÐÓ Ð Ø Ó Á ÁÁ ÁÁÁ ÁÎ Ð ÍÒ Ú Ö Ó ÒØÖ Ð Ý ÐÓ ËÙÔ ÖÙÒ Ú Ö Ó Ð ÍÒ Ú Ö Ó ÄÓ Ð Ä À ØÓÖ ÍÖ ÒØ Ä Î Ý Ð Ò Ò ÒÞ Â Ù ÛÛÛºÙÖ ÒØ ºÓÖ ÛÛÛºØÖÙ

Các Sai Sót Khi Hành Hương Haj

Aula_07_metI.dvi

SISSA ISAS SCUOLA INTERNAZIONALE SUPERIORE DI STUDI AVANZATI - INTERNATIONAL SCHOOL FOR ADVANCED STUDIES I Trieste ITALY - Via Beirut 4 - Tel. [

Devoir-de-vacances dvi

quiz01_1.dvi

lutp9926.dvi

Reikningur og talnakerfi - math104-1calc Inngangur að stærðfræðigreiningu

Bản ghi:

DISKURSUS MAKNA KEADILAN DALAM POLIGAMI Oleh: FIRMANSYAH Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Email: virmansyach7@gmail.com Abstrak Perdebatan seputar poligami menyita perhatian umat Islam, karena poligami dihubungkan dengan budaya Islam bahkan sunah Nabi. Bagi pihak pro poligami, argumen yang dijadikan alasan adalah bahwa poligami merupakan ibadah dan menjalankan aturan agama yang diwahyukan Allah, serta tidak dapat dibenarkan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah SWT. Sementara bagi pihak anti poligami, memiliki argumen bahwa, sekalipun adil menjadi syarat, namun itu sangat sulit untuk dilakukan, terlebih adil dalam membagi kasih sayang dan cinta kasih. Perbedaan penafsiran terhadap ayat poligami menyebabkan diskursus dan silang pendapat di antaranya mempersoalkan syarat mutlak yang harus dipenuhi poligami, yakni adil, yang dinukil dari surat an-1lvd D\DWGDQD\DW Kata Kunci: Adil, Poligami, Hukum Islam Abstract The debate around polygamy that has been happening so far has seized the attention of Muslims, because polygamy is associated with Islamic culture and even the sunnah of the Prophet. For the pro-polygamy parties, the argument used as an excuse is that polygamy is worship and runs the rules of religion revealed by Allah, furthermore, it cannot be justified to forbid something that is sanctioned by Allah SWT. While for anti-polygamy parties, it has an argument that, even though it is fair, it is a requirement, but it is very difficult to do, more justly in sharing love and love. The difference in the interpretation of the polygamy verse causes discourse and cross-opinion among them to question the absolute conditions that must be met by polygamy, namely fair, quoted from Surat an-nisa 'verse 3 and verse 129. Keywords: Fair, Polygamy, Islamic Law A. Pendahuluan Perdebatan seputar poligami menjadi masalah yang krusial sehingga menyita perhatian umat Islam, karena poligami dihubungkan dengan budaya Islam bahkan sunnah Nabi. Secara historis, praktik poligami ada semenjak zaman pra-islam. Poligami dipraktikkan secara luas di kalangan masyarakat Yunani, Persia, dan Mesir kuno. Masyarakat Arab mempraktikkan poligami, bahkan yang tidak terbatas. 73

Sejumlah riwayat menceritakan bahwa rata-rata pemimpin suku ketika itu memiliki puluhan istri, bahkan tidak sedikit kepala suku mempunyai istri sampai ratusan. 1 Perbedaan penafsiran terhadap ayat poligami menyebabkan silang pendapat di antaranya mempersoalkan syarat mutlak yang harus dipenuhi poligami, yakni adil, yang dinukil dari surat al-1lvd D\DW, yang terjemahannya: Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinilah wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. 2 Beberapa pendapat menyatakan asas keadilan bukan sekadar kuantitatif semacam pemberian materi atau waktu gilir antar-istri, tetapi mencakup keadilan kualitatif (kasih sayang yang merupakan fondasi dan filosofi utama kehidupan rumah tangga). Pendapat ini didukung oleh golongan ulama yang menyatakan bahwa maksud adil dalam poligami adalah adil dalam segala hal, baik dalam hal materi (kebutuhan yang terkait dengan jaminan atau fisik) maupun dalam hal imateri (perasaan). Seorang suami dituntut adil dalam hal kecintaan, kasih sayang, nafkah, rumah, giliran menginap dan semacamnya. 3 Pendapat lain dilontarkan Sayyid Qutub, menurutnya poligami merupakan suatu perbuatan rukhsah (keringanan), yang bisa dilakukan hanya dalam keadaan darurat. Kebolehan ini disyaratkan bisa berbuat adil terhadap istri-istri. Keadilan yang dituntut di sini termasuk dalam bidang nafkah, muamalah, pergaulan serta pembagian malam. Calon suami yang tidak bisa berbuat adil, diharuskan cukup satu saja. 45. 1 Siti Musda Mulia, Islam Menggugat Poligami, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007), h. 2 Kementerian Agama RI, Al-4XU DQGDQTerjemahan, (Bandung: J-ART, 2004), h. 77. 3 Syihab al-din Abi al-abbas Ahmad bin Muhammad al-6\dil L4DVWKDODQLIrsyad al-syari Syarh Shahih al-bukhari, (Juz IX; Beirut: Dar al-kutub al-ilmiyyah, 1996), h. 502. 74

Sementara bagi yang bisa berbuat adil terhadap istrinya, boleh poligami dengan maksimal hanya empat istri. 4 Perbedaan pendapat tentang konsep adil dalam poligami ini menarik untuk dikaji, terutama jika dilihat dari perspektif hukum Islam. Hal tersebut dikarenakan semua pendapat yang telah dikemukakan dan akhirnya menjadi hukum diantaranya berasal dari dalil-dalil al-4xu DQ\DQJditafsirkan dengan metodenya masing-masing. 5 B. Pembahasan 1. Latar Belakang Sosiologis Asbab al -Nuzul Ayat tentang Poligami Para ulama fikih sepakat bahwa kebolehan poligami dalam perkawinan didasarkan pada firman Allah swt. dalam QS al-nisa/4:3, yang terjemahannya Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada berbuat aniaya. 6 Ayat tersebut masih ada kaitannya dengan ayat sebelumnya, QS al-nisa/4: 2. Kandungan QS al-nisa/4: 2 tentang peringatan kepada para wali yang mengelola harta anak yatim, bahwa wali berdosa jika memakan atau menukar harta anak yatim yang baik dengan yang buruk dengan jalan yang tidak sah. Sementara pada QS al- Nisa/4: 3, Allah swt. mengingatkan kepada para wali anak wanita yatim yang mau mengawini anak yatim tersebut, agar wali itu beritikad baik dan adil, yakni si wali wajib memberikan mahar dan hak-hak lainnya kepada anak yatim wanita yang 4 1XUXO+XGD Poligami dalam Pemikiran Kalangan Islam Liberal,VKUDTLIV, no. 2 (Juli- Desember, 2001), h. 133. 5 M. Quraish Shihab, Wawasan al-4xu DQ, (Bandung: Mizan, 2007), h. 264. 6 Kementerian Agama RI, Al-4XU DQGDQ7HUMHPDKDQ h. 77. 75

dikawininya, ia tidak boleh mengawininya dengan maksud untuk memeras dan menguras harta anak yatim atau menghalang-halangi anak yatim kawin dengan orang lain. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah ra. saat ditanya oleh Urwah bin al- Zubair ra. mengenai maksud QS al-nisa/4: 3 tersebut. Jika wali anak wanita yatim tersebut khawatir atau takut tidak bisa berbuat adil terhadap anak yatim, wali tidak boleh mengawini anak yatim yang berada di bawah perwaliannya itu, tetapi wajib kawin dengan wanita lain yang ia senangi, seorang istri sampai dengan empat, dengan syarat mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya. 7 Jika wali takut tidak bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya, hanya beristri seorang dan tidak berbuat lalim. Apabila wali takut pula kalau berbuat dzalim terhadap istrinya yang seorang itu, maka tidak boleh ia kawin dengannya, tetapi ia harus mencukupkan dirinya dengan budak wanitanya. Dalam sebuah hadist di riwayatkan: öý øîô øæôëôâiàô³ ôí öêøôôàôëõ IðIàô»ö òö Ièß ô øí ô ô ô ö ŽôË ôýô ô³õêiçôƒ ö øôô J ß õæø õ ôí ø õë øæöãøâõüôß ô ŽôÁ Žôã îõ öüøçžôó ðôãžô ôôøß òöó îõäö øøõ ûôƒøâõ øôö øåö ôí` I ðôßžôìô ö I òöóõêõûö Žô õ ôóžôìö ôößôíö ø ö òöóõåîõüô õ ôäôö ôôøßòöëòö ø õ ô ƒôæø Žôóø ôßžô ^ öïžô ö èß òöó ôâö øøõó øåôƒ ö øôôðö ŽôìôŸ Ií ô ô ôó øåôƒ ŽôìJôöß ôí õªó ö õôôó ŽôìõߎôäôŸ ôí Žôìõߎôã õêõ ö øìõôôó öêößžôã îõäö øøõó øåôƒ ûö I Iæõëîõ öüøèôó øåôƒ îõìõèôó õé õ øôôï Žôìô öäøìõó Žôã ôþøœ öã Žôìôô öäøìõôôó Žôìö ôªô» øâõìôßô ŽôÁŽôãîõ öüøèôóøåôƒíõ öã õ ƒôíöõôªi¼ßøæöãiæöìö Ièõ³ðôàøËôƒIæöìö îõðõàø ôóôíiæõìôß ö I ôýîõ³ ô øîô øôô ø³ ô±žièß Iåö Iâõ õ ô ö ŽôË ø ôßžô õ ôí ø õë ôýžô Iæõë ôîö³ öïžô ö èß øæ öã ôúôçîõ øôô ǿ ôó ôí` IÞôŸ ôí I ôëõ I ôý ô øçô ôó IæöìôöÓ ö ôóõø öéö ôëôªøìô ôâiàô³ ôí öêøôôàôëõ IðIàô» öïžô ö èß ðôãžô ôóòöóö Žô öüøß òöó øâõüøôôàôëðôàø õóžôã ôí IæöìôöÓ øâõüôö øôõóõ I øþõ öïžô ö èß òöó ô ôûô«ñö Iß ôí ø ôßžô ^ Iæõëîõ öüøèô øåôƒ ôåîõ ôï ø ô ôí Iæõìôß ô ö õûžôã Iæõìôçîõ ø õ ûòö ô üß I øåö ôí`žôìôöóõêôçžô ø õ³õiôýžô òö Ißðôßí õ õ ôóø ø õ ö Žô öüøß òöó øâöìøôôàôëðôàø õóõêiçôƒõ I õ ô ö ŽôË ø ôßžô ^ öïžô ö èß øæ öã øâõüôß ô ŽôÁŽôã îõ öüøçžôóðôãžô ôôøß òöó îõäö øøõ ûôƒ I øâõ øô ö 7 Rasyid Ridha, Tafsir Al Manar, (Mesir: Darul Manar, t.th), h. 344-345. 76

õ ô øïô òöë^iæõëîõ öüøèô øåôƒôåîõ ôïø ô ôí` ô ö ô ö ø õö ôóø õòöóiþôÿôíi ôëöiõýøîô ôí îõìõèôóöýžôäô øß ôíöýžôäøß ô ôàôöàô õåîõüô ôæô ö öé ö ø ö òöó õåîõüô òö Iß öêö ôäôö ôó øæôëøâõûöªô ôƒ öþøÿôƒøæöãöâǿ öøøßžö I ûö öïžô ö èß ðôãžô ôó øæ öãžôìößžôäôÿ ôížôìößžôãòöó îõ öï ô Žôã îõ öüøèôó øåôƒ I ûôƒ øâõ øô ö øåö ôí` IÞôŸôí I ôëö I öý øîô òöóõ ôìôö ô ôýžô ôí õ²õçîõó ôýžô IæõìøèôË øâöìö ô øï ô ŽñÌô ø ôƒøâõüôß õ øàôàø ôƒøªôøôóøâõ øô ö øåö IæõëîõÛ õ ø õýîõøôóôýžô ^ðôãžô ôôøß òöó îõäö øøõ Artinya: Diriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair, bahwasanya beliau bertanya kepada Aisyah RA, istri Nabi SAW tentang firman Allah SWT yang berbunyi, "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawini), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi..." Aisyah menjawab, "Wahai anak saudaraku, maksudnya adalah anak wanita yang berstatus yatim yang berada dalam perlindungan walinya, dan sang wali berserikat dalam hartanya, kemudian sang wali takjub dengan harta dan kecantikan wanita yatim tersebut. Lalu sang wali berkeinginan untuk menikahinya tanpa berlaku adil seperti yang lain dalam memberikan mahar. Maka mereka dilarang untuk berperilaku demikian, kecuali jika mereka mau bersikap adil dalam memberikan mahar, seperti yang lain dan memberikan mahar sebagaimana yang lain. Mereka diperintahkan untuk menikahi wanitawanita lain yang diinginkan selain mereka. "Urwah berkata, "Aisyah berkata, 'Orang-orang meminta fatwa dari Rasulullah SAW setelah turunnya ayat ini kepada mereka, kemudian Allah SWT menurunkan ayat, "Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah, 'Allah SWT memberi fatwa kepadamu tentang mereka dan apa yang dibacakan kepadamu dalam al Quran. (Juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa-apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka..." Kemudian Aisyah berkata lagi. "Yang Allah SWT sebutsebut kepada mereka dalam Al Kitab adalah ayat yang pertama. Yang Allah SWT mengatakan 'Apabila kamu tidak dapat berlaku adil terhadap wanitawanita yatim, maka kawinilah selain mereka.' Aisyah berkata, 'Adapun pernyataan Allah SWT dalam ayat tersebut yang berbunyi "Dan kalian ingin menikahinya" adalah ketidakinginan salah seorang diantara kamu kepada wanita yatim yang berada dalam pemeliharaanmu yang sedikit hartanya serta tidak cantik. Maka mereka dilarang untuk menikahi wanita yatim yang cantik dan kaya kecuali jika dapat berbuat adil kepadanya. Rabiah berkata tentang firman Allah SWT "Apabila kamu sekalian takut berlaku tidak adil terhadap wanita-wanita yatim..." Ia berkata, "Tinggalkanlah mereka jika kamu khawatir, dan telah kami halalkan bagimu empat orang wanita. " (shahih, Muttafaq Alaih). 8 2008), h. 13. 8 Muhammad Nashiruddin Al-Bani, Shahih Sunan Abu Dawud, (Ebook: Kampung Sunnah, 77

Rasyid Ridha lebih lanjut mengemukakan bahwa maksud ayat 3 surat an- 1LVD LDODKXQWXNPHPEHUDQWDVDWDXPHODUDQJWUDGLVL]DPDQMDKLOL\DK\DQJ tidak manusiawi, yaitu wali anak yatim mengawini anak wanita yatimnya tanpa memberi hak mahar dan hak-hak lainnya dan ia bermaksud untuk makan harta anak yatim dengan cara tidak sah serta ia menghalangi anak yatimnya kawin dengan orang lain agar ia tetap leluasa menggunakan harta anak tersebut. Demikian pula tradisi zaman jahiliyah yang mengawini istri banyak dengan perlakuan yang tidak adil dan tidak manusiawi, dilarang oleh Islam berdasarkan ayat tersebut. 9 2. Poligami dalam Syariat Islam Ayat 3 QS: an-nisa secara eksplisit menegaskan seorang suami boleh beristri lebih dari seorang sampai batas maksimal empat orang dengan syarat mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya itu. Ayat ini melarang menghimpun dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang pria. Ketika turun ayat ini, Rasulullah memerintahkan semua pria yang memiliki lebih dari empat, agar segera menceraikan istri-istrinya sehingga maksimal setiap orang hanya memperistrikan empat orang wanita. 10 M. Quraisy Syihab menegaskan bahwa ayat ini, tidak membuat satu peraturan WHQWDQJSROLJDPLNDUHQDSROLJDPLWHODKGLNHQDOGDQGLODNVDQDNDQROHKV\DUL DWDJDPD dan adat istiadat sebelum ini. Ayat ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, dia hanya berbicara tentang bolehnya poligami, dan itupun merupakan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui saat amat diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan. Bukankah kemungkinan mandulnya seorang istri atau 9 Rasyid Ridha, Tafsir Al Manar, h. 347-348. 10 M. Quraisy Syihab, Wawasan Al-4XU DQh. 199. 78

terjangkit penyakit parah, merupakan satu kemungkinan yang tidak aneh? Bagaimana jalan keluar bagi seorang suami, apabila menghadapi kemungkinan tersebut? Bagaimana ia menyalurkan nafsu biologis atau memperoleh dambaannya untuk memiliki anak? Poligami ketika itu adalah jalan yang paling ideal. Tetapi sekali lagi harus diingat bahwa ini bukan berarti anjuran, apalagi kewajiban. Itu diserahkan kepada masing-masing menurut pertimbangannya. Al-4XU DQKDQ\DPHPEHULZDGDK bagi mereka yang menginginkannya. 11 Kebolehan poligami di dalam Al-4XU DQDGDODKXQWXNNHPDVODKDWDQGLGXQLD dan akhirat. Poligami bertujuan untuk memelihara hak-hak wanita dan memelihara kemuliaannya. Kebolehan poligami terdapat pesan-pesan strategis yang dapat diaktualisasikan untuk kebahagiaan manusia. Poligami memiliki nilai sosial ekonomis untuk mengangkat harkat dan martabat wanita. Muhammad Abduh berpendapat bahwa poligami merupakan tindakan yang tidak boleh dan haram. Poligami hanya dibolehkan jika keadaan benar-benar memaksa seperti tidak dapat hamil. Kebolehan poligami juga mensyaratkan kemampuan suami untuk berlaku adil. Hal itu merupakan sesuatu yang sangat berat, seandainya manusia tetap bersikeras untuk berlaku adil tetap saja ia tidak akan mampu membagi kasih sayangnya secara adil. 12 Muhammad Asád mengatakan bahwa kebolehan poligami KLQJJDPDNVLPDOHPSDWLVWULGLEDWDVLGHQJDQV\DUDW³-LNDNDPXSXQ\DDODVDQWDNXW tidak mampu memperlakukan adil terhadap istri, maka kawinlah satu, karena untuk 11 M. Quraisy Syihab, Wawasan Al-4XU DQh. 200. 12 Khoirudin Nasution, Poligami Apa Monogami, (Jakarta: Grafika, 1996), h. 100. 79

membuat perkawinan majemuk ini hanya sangat mungkin dalam kasus-kasus yang OXDUELDVDGDQGDODPNRQGLVL\DQJOXDUELDVD 13 Islam memandang poligami lebih banyak membawa risiko atau mudarat daripada manfaatnya. Karena manusia menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga, baik konflik antara suami dengan istri dan anak-anak dari istri-istrinya, maupun konflik antara istri beserta anak-anaknya masing-masing. Oleh sebab itu, hukum asal perkawinan dalam Islam adalah monogami, sebab dengan monogami akan mudah menetralisir sifat atau watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh dalam keluarga monogamis. Berbeda dengan kehidupan keluarga yang poligamis, orang akan mudah peka dan terangsang timbulnya perasaan cemburu, iri hati, dengki dan suka mengeluh dalam kadar tinggi, sehingga bisa mengganggu ketenangan keluarga dan dapat membahayakan keutuhan keluarga. Dengan demikian, poligami hanya diperbolehkan, bila dalam keadaan darurat, misalnya istrinya ternyata mandul, istri terkena penyakit yang menyebabkan tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri. 14 Hukum perkawinan yang baik ialah yang bisa menjamin dan memelihara hakikat perkawinan, yaitu untuk menghadapi segala keadaan yang terjadi atau mungkin akan terjadi. Perkawinan bukanlah merupakan hubungan jasmani antara dua jenis hewan, bukan hubungan rohani antara dua malaikat. Perkawinan adalah hubungan kemanusiaan antara lelaki dengan wanita untuk menyongsong kehidupan dengan segala problemanya. 15 13 Asghar Ali, Pembebasan Perempuan, (Jogjakarta: LKIS, 2003), h. 117. 14 Masfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: H Masagung, 1989), h. 12. 15 Rifat Syauqi, Al taaddud, (Mesir: Darul Ulum, t.th), h. 104. 80

3. Adil sebagai Syarat Poligami Para ulama sepakat berdasarkan dalil yang kuat bahwa berlaku adil terhadap semua istri adalah kewajiban seorang suami, sekaligus dihalalkan poligami, sebagaimana dalam surat an-nisa, keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang bersifat materialistis, seperti perlakuan baik, pembagian waktu dalam bermalam dan pemberian nafkah hidup. Setiap istri berhak mendapatkan hak-haknya dari suami berupa kemesraan hubungan jiwa, dan nafkah berupa pakaian, makanan, tempat tinggal dan lain-lain. Dalam poligami, hak istri sama saja, karena dalam suasana poligami, istri-istri sama haknya terhadap kebaikan suami. Adil antara istri-istri itu hukumnya wajib, berdasarkan Firman Allah SWT menyebutkan dalam surat al-nisa ayat 3, yang terjemahannya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya). Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat, kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. 16 Menurut Quraish Shihab, memahami ayat tersebut dengan mengatakan bahwa jika suami takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim, dan percaya diri akan berlaku adil terhadap perempuan-perempuan selain yatim itu, maka kawinilah apa yang kamu senangi sesuai dengan selera kamu. Bahkan kamu dapat melakukan poligami sampai batas empat orang perempuan sebagai istri pada waktu bersamaan. Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, baik dalam hal materi maupun nonmateri, baik lahir maupun batin, maka kawinilah seorang saja atau kawinilah budak-budak yang kamu miliki. Demikian itu, yakni menikahi selain 16 Departemen Agama RI, Al-4XU DQGDQTerjemahan, h. 77. 81

perempuan yatim dan mencukupkan satu orang istri, itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Persyaratan berlaku adil terhadap istri-istri yang dimadu tersebut merupakan persyaratan mutlak dari Allah SWT dan ia tertera dengan tegas dalam ayat tersebut. 17 Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memilihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi maha penyayang. 18 Menurut mufassir Ahmad Musthafa al-maraghi tentang ayat 129 surat an- Nisa, bahwa keadilan yang dibebankan pada manusia disesuaikan dengan kemampuannya. Dengan syarat harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menegakkan keadilan, sebab faktor terbesar yang mendorong untuk cenderung berbuat adil adalah tidak lain. Kecenderungan jiwa dan hati yang tidak dapat dikuasai oleh seorang jika tidak dapat menguasai pengaruh-pengaruh yang dialami. Atas dasar ini, Allah SWT memberikan keringanan dan menjelaskan bahwa jika keadilan yang sempurna tidak akan ditegakkan, maka hendaknya tidak benar cenderung kepada istri yang dicintai dan mengabaikan istri yang lainnya, yang mana seakan-akan tidak bersuami dan tidak pula diceraikan. Maka paling tidak hendak para istri ridho atas perlakuannya. 19 $OODKPHQXUXQNDQD\DW\DQJPHQJDQGXQJSULQVLS³kalau kamu khawatir akan tidak berlaku adil, maka hendaklah kamu menikah dengan seorang saja. 6HEHQDUQ\D 17 M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-4XU DQ,(Jakarta: Lentera Hati, 2002) h. 582. 1993), h. 289. 18 Departemen Agama RI, Al-4XU DQGDQTerjemahan h. 99. 19 Ahmad Musthafa al-maraghi, Tafsir al-maraghi, (jilid V; Semarang: CV Toha Putra, 82

keterangan dalam ayat tersebut telah cukup, tetapi demi kemaslahatan, al-qurán menjelaskan bagaimana pelaksanaannya, dan diketahui tentang standar keadilannya yang dituntut dalam ayat itu dan diberi ketentuan dua perkara: 1. Yang dinilai adalah niat dan amal yang baik, Allah tentu mengetahuinya. Niat yang baik dan dilaksanakan dengan maksud yang baik, dan dibarengi dengan perbuatan yang baik inilah yang dituntut. 2. Menurut asalanya keadilan adalah persamaan antara dua yang bersamaan. Keadilan itu menghendaki persamaan antara istri-istri itu, dalam makanan, pakaian, nafkah, tempat tinggal, hubungan dengan suaminya, kasih dan sayangnya. Sehingga setiap istri jangan sampai mendapat lebih banyak dari yang lainnya. 20 Sifat adil yang menjadi syarat bolehnya berpoligami pada ayat pertama bukanlah sifat adil pada ayat kedua dimana setiap orang tidak akan mampu melakukannya. Adil pada ayat pertama adalah adil yang dapat dilakukan, seperti menyamakan rumah, nafkah, dan giliran menginap. Di sini adil merupakan suatu tanggungjawab dan suatu perintah yang harus direalisasikan. Sedangkan pada ayat kedua yaitu adil yang setiap orang tidak akan sanggup melakukannya yakni adil yang setiap bersifat maknawi. Ia hanya berkaitan dengan getaran jiwa dan berada di luar kemampuan manusia. Karena itu, ini bukanlah suatu tanggungjawab dan bukan suatu taklif. 21 Menurut Abdurrahman al-jaziri, bahwa mempersamakan hak atas kebutuhan seksual dan kasih sayang diantara istri-istri yang dikawini bukankah kewajiban bagi orang yang berpoligami karena, sebagai manusia, orang tidak akan mampu berbuat 20 Abdul Nasir Taufiq al-attar, Poligamy Ditinjau Dari Segi Agama, Sosial, dan Perundang- Undangan, Terje: Khotijah Nasution, (Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1976) h. 152. 21 Abdurrahman al-jaziri, alfiqh ála Mazahib al-arbaáh, (Beirut: Dar al-fikr, tth), h. 239-240. 83

adil dalam membagi kasih sayang sedang kasih sayang itu adalah naluriah. Adalah suatu wajar jika suaminya tertarik pada salah seorang istrinya melebihi yang lain dan hal yang semacam ini merupakan sesuatu yang luar batas kontrol manusia. 22 4. Pendapat Ulama tentang Adil dalam Poligami Para ulama berbeda pendapat tentang hukum poligami. Masjfuk Zuhdi menjelaskan bahwa Islam memandang poligami lebih banyak membawa risiko atau mudarat daripada manfaatnya. Karena manusia menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga, baik konflik antara suami dengan istri dan anak-anak dari istri-istrinya, maupun konflik antara istri beserta anakanaknya masing-masing. Oleh sebab itu, hukum asal perkawinan dalam Islam adalah monogami, sebab dengan monogami akan mudah menetralisir sifat atau watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh dalam keluarga monogamis. Berbeda dengan kehidupan keluarga yang poligamis, orang akan mudah peka dan terangsang timbulnya perasaan cemburu, iri hati, dengki dan suka mengeluh dalam kadar tinggi, sehingga bisa mengganggu ketenangan keluarga dan dapat membahayakan keutuhan keluarga. Dengan demikian, poligami hanya diperbolehkan, bila dalam keadaan darurat, misalnya istrinya ternyata mandul, istri terkena penyakit yang menyebabkan tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri. 23 Pendapat lebih ekstrim datang dari Muhammad Abduh yang mengatakan bahwa hukum berpoligami bagi orang yang merasa khawatir tidak akan berlaku adil adalah haram. Selain itu poligami yang dilakukan dengan tujuan hanya dibolehkan jika keadaan benar-benar memaksa seperti tidak dapat mengandung. Kebolehan 22 Abdurrahman al-jaziri, alfiqh ála Mazahib al-arbaáh, h. 239. 23 Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah,( Jakarta: H Masagung, 1989), h. 12. 84

poligami juga mensyaratkan kemampuan suami untuk berlaku adil. Ini merupakan sesuatu yang sangat berat, seandainya manusia tetap bersikeras untuk berlaku adil tetap saja ia tidak akan mampu membagi kasih sayangnya secara adil. 24 Syarat keadilan dalam poligami juga diungkapkan para imam mazhab yaitu Imam Syafií, Hanafi, Maliki, dan Hambali. Menurut mereka seorang suami boleh memiliki istri lebih dari satu tetapi dibatasi hanya sampai empat orang istri. Akan tetapi kebolehannya tersebut memiliki syarat yaitu berlaku adil antara perempuan-perempuan itu, baik dari nafkah atau gilirannya. 25 Dalam hal ini, Imam Syafií menambahkan syarat lain yang harus ditekankan adalah suami harus dapat menjamin hak anak dan istri. Ayat dzaalika ádnaa anlaa taúuluu dipahami oleh Imam Syafií dalam arti tidak banyak tanggungan kamu. Ia terambil dari kata álaa yaúluu yang bhuduwlphqdqjjxqjgdqphpehodqmdl³kalau satu istri sudah berat tanggungannya bagi suami, apalagi lebih dari satu istri. 26 Para imam juga memberikan saran, apabila tidak bisa berlaku adil, hendaknya beristri satu saja itu jauh lebih baik. Para ulama ahli Sunnah juga telah sepakat, bahwa apabila seorang suami mempunyai istri lebih dari empat maka hukumnya haram. Perkawinan yang kelima dan seterunya dianggap batal dan tidak sah, kecuali suami telah menceraikan salah seorang istri yang empat itu dan telah habis masa iddahnya. Dalam masalah membatasi istri empat orang saja, Imam Syafií berpendapat bahwa hal tersebut telah ditunjukkan oleh Sunnah Rasulullah SAW sebagai 24 Khoiruddin Nasution, Riba & Poligami: Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 32. 25 Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam menurut Mazhab Syafií, Hanafi, Maliki, dan Hambali, (Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1996), h. 89. Abduh, h. 90. 26 Khoiruddin Nasution, Riba Dan Poligami: Sebuah Studi Atas Pemikiran Muhammad 85

penjelasan dari firman Allah, bahwa selain Rasulullah tidak ada seorangpun yang dibenarkan nikah lebih dari empat perempuan. Menurut Asghar Ali Engineer, hukum poligami adalah boleh selama memenuhi syarat keadilan, terutama keadilan bagi perempuan dan anak yatim. Ia menjelaskan, untuk menentukan hukum poligami perlu untuk memahami konteks QS. an-nisa ayat 3. Dalam memahaminya juga perlu terlebih dahulu dihubungkan dengan ayat yang perlu terlebih dahulu dihubungkan dengan ayat yang mendahului konteks. Surat an-nisa ayat 1-3 pada ayat yang ketiga ini berkaitan dengan poligami, yang di PDQDGHQJDQ³dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak (perempuan) yang yatim... 3HQHNDQDQ NHWLJD D\DW LQL EXNDQ PHQJDZLQL OHELK GDUL seorang perempua, tetapi berbùat adil kepada anak yatim. Maka konteks ayat ini adalah menggambarkan orang-orang yang bertugas memelihara kekayaan anak yatim sering berbuat yang tidak semestinya, yang kadang mengawininya tanpa mas kawin. Maka al-qurán memperbaiki perilaku yang salah tersebut. Bahwa menikahi janda dan anak-anak yatim dalam konteks ini sebagai wujud pertolongan, bukan untuk kepuasaan seks. Sejalan dengan itu, pemberlakuannya harus dilihat dari konteks itu bukan untuk selamanya. Ini artinya, bahwa ayat ini adalah ayat yang kontekstual yang temporal pemberlakuannya, bukan ayat yang prinsip universal yang harus berlaku selamanya. 27 Pendapat serupa diungkapakan Muhammad Shahrur. Ia memahami ayat tersebut bahwa Allah SWT bukan hanya sekedar memperbolehkan poligami, tetapi Allah sangat menganjurkannya, namun dengan dua syarat yang harus terpenuhi, 27 Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan Assegaf, Cici Farkha, (Yogyakarta: LSPPA & CUSO, 1994), h. 89. Lihat juga Akhmad Haries, Poligami dalam Perspektif Asghar Ali Engineer dan Relevansinya dengan Konteks Indonesia (makalah di Jurusan 6\DUL DK67$,16DPDULQGDWLGDNGLWHUELWNDQ/LKDWMXJD.KRLUXGGLQ1DVXWLRQ Perdebatan sekitar Status Poligami Jurnal Musawa, No. 1. Vol. 1. Maret 2002, h. 59-78. 86

pertama, bahwa istri kedua, ketiga, dan keempat itu adalah janda yang memiliki anak yatim; kedua, harus terdapat rasa khawatir tidak dapat berlaku adil kepada anak yatim. Sebaliknya, jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka perintah poligami menjadi gugur. 28 Menurut Sayyid Qutub, poligami merupakan suatu perbuatan rukshah. Karena merupakan rukshah, maka bisa dilakukan hanya dalam keadaan darurat, yang benarbenar mendesak. Kebolehan ini disyaratkan bisa berbuat adil terhadap istri-istri. Keadilan yang dituntut di sini termasuk dalam bidang nafkah, muámalat, pergaulan serta pembagian malam. Sedang bagi calon suami yang tidak bisa berbuat adil, maka diharuskan cukup satu saja. Sementara bagi yang berbuat adil terhadap istrinya, boleh poligami dengan syarat hanya empat istri. 29 5. Makna Adil dalam Poligami Perspektif Hukum Islam Al-Qurán dalam surat An-Nisa ayat 3 menegaskan bahwa suami wajib berlaku adil terhadap istri-istrinya. Berkenaan dengan syarat berlaku adil, hal ini sering menjadi perdebatan yang panjang tidak saja dikalangan ahli hukum tetapi juga di masyarakat. Oleh sebab itu, makna keadilan menjadi pertanyaan mendasar dalam konteks poligami. Imam Syafií, as-sarakhsi, dan al-kasani mensyaratkan keadilan diantara para istri, menurut mereka keadilan ini hanya menyangkut urusan fisik misalnya mengunjungi di malam atau siang hari. 30 Seorang suami yang hendak berpoligami menurut ulama fiqh paling tidak memiliki dua syarat: Pertama, kemampuan dana yang cukup untuk membiayai 28 Muhammad Shahrur (Terj. Sahiron Syamsuddin dan Burhanuddin), Metodologi Fiqih Islam Kontemporer, (Yogyakarta: elsaq, 2004), h. 428. 29 Ishraqi, Vol. IV Nomor 2, Juli-Desember 2008, h. 133. 30 Khaerudin Nasution, Riba dan Poligami, h. 105. 87

berbagai keperluan dengan bertambahnya istri. Kedua, harus memperhatikan semua istrinya dengan adil. Tiap istri harus diperlakukan sama dalam memenuhi hak perkawinan serta hak-hak lain. 31 Persyaratan demikian, nampak sangat longgar dan memberikan kesempatan yang cukup luas bagi suami yang ingin melakukan poligami. Syarat adil yang VHMDWLQ\DPHQFDNXSILVLNGDQQRQILVLNROHK6\DIL LGDQXODPD-XODPD6\DIL L\\DKGDQ orang-orang yang setuju dengannya, diturunkan kadarnya menjadi keadilan fisik atau material saja. Bahkan lebih dari itu, para ulama fiqh ingin mencoba menggali hikmah-hikmah yang tujuannya adalah melakukan rasionalisasi terhadap praktek poligami. Berbagai pendapat di atas, para ulama fiqh cenderung memahami keadilan secara kuantitatif yang bisa diukur dengan angka-angka. Muhammad Abduh berpandangan lain, keadilan yang disyaratkan al-qurán adalah keadilan yang bersifat kualitatif seperti kasih sayang, cinta perhatian yang semuanya tidak bisa diukur dengan angka-angka. Ayat al-4xuiqphqjdwdndq³-lndndpxvhndoldqnkdzdwluwlgdn bisa berldnxdglopdndndzlqlodkvdwxlvwulvdmd 46DQ-Nisa: 3). Muhammad Abduh menjelaskan, apabila seorang laki-laki tidak mampu memberikan hak-hak istrinya, rusaklah struktur rumah tangga tersebut. Sejatinya, tiang utama dalam mengatur kehidupan rumah tangga adalah adanya kesatuan dan saling menyayangi antar anggota keluarga. 32 Mayoritas ulama fiqh (ahli hukum Islam) menyadari bahwa keadilan kualitatif adalah sesuatu yang mustahil bisa diwujudkan. Abdurrahman al-jaziri menuliskan bahwa mempersamakan hak atas kebutuhan seksual dan kasih sayang diantara istri- 31 Abdurrahman, KHI, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1992), h. 192. 32 Ali Ahmad Jarjawi, Pembebasan Perempuan, (Jakarta: Darul Fallah, 2007), h. 10-11. 88

istri yang dikawini bukanlah kewajiban bagi orang yang berpoligami karena sebagai manusia, orang tidak akan mampu berbuat adil dalam membagi kasih sayang dan kasih sayang itu sebenarnya sangat naluriah. Sesuatu yang wajar jika seorang suami hanya tertarik pada salah seorang istrinya melebihi yang lain dan hal yang semacam ini merupakan sesuatu yang di luar batas kontrol manusia. 33 M. Quraish Shihab menafsirkan makna adil yang disyaratkan oleh ayat 3 surat an-nisa bagi suami yang hendak berpoligami adalah keadilan dalam bidang material. Sebagaimana yang ditegaskan dalam surat an-nisa ayat 129, yang terjemahannya: Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. 34 Keadilan yang dimaksud dalam ayat di atas adalah adil dalam bidang immaterial (cinta). Keadilan ini yang tidak mungkin dicapai oleh kemampuan manusia. Oleh sebab itu suami yang berpoligami dituntut tidak memperturutkan hawa nafsu dan berkelebihan cenderung kepada yang dicintai. Dengan demikian, tidaklah tepat mejadikan ayat ini sebagai dalih untuk menutup rapat pintu poligami. 35 Berdasarkan berbagai penafsiran ulama tentang makna adil dalam perkawinan poligami, dapatlah dirumuskan bahwa keadilan sebagai syarat poligami dalam perkawinan pada hal-hal yang bersifat material dan terukur. Hal ini menjadikan lebih mudah dilakukan dan poligami menjadi sesuatu lembaga yang bisa dijalankan. Sebaliknya, jika keadilan hanya ditekankan pada hal-hal yang kualitatif seperti cinta, 33 Abdurrahman, KHI, h. 239. 34 Kementerian Agama RI, Al-4XU DQGDQTerjemahan h. 99. 35 M. Quraisy Syihab, Wawasan AL-Qurán, h. 201. 89

kasih sayang, maka poligami itu sendiri menjadi suatu yang tidak mungkin dilaksanakan. C. Penutup 1. Al-Qurán Surat An-Nisa ayat 3 menegaskan bahwa Hukum Perkawinan poligami dalam perspekstif hukum Islam diperbolehkan dengan catatan suami mampu bertindak adil terhadap istri-istri nya. 2. Al-Qurán Surat an-nisa ayat 129 memberikan makna keadilan sebagai syarat poligami bukan pada keadilan makna batin (seperti cinta dan kasih sayang) tetapi keadilan pada hal-hal yang bersifat material dan terukur. 3. Secara substansi praktik poligami berbading lurus dengan penanggulangan anak yatim. Praktik poligami seharusnya memberikan dampak terhadap berkurangnya anak yatim, namun kenyataannya praktik poligami tidak memberikan dampak signifikan terhadap keberadaan anak yatim. Berdasarkan realitas yang terjadi, maka praktik poligami yang pada dasarnya dibolehkan perlu mendapat perhatian serius, agar pelaku poligami tidak hanya mengatasnamakan agama untuk mencari media penyaluran kebutuhan biologis semata, melainkan melakukan praktik poligami yang sesuai dengan semangat dan nilai-nilai syariat Islam. 90

Daftar Pustaka Abdul Nasir Taufiq al-attar, Poligamy Ditinjau Dari Segi Agama, Sosial, dan Perundang-Undangan, Terje: Khotijah Nasution, Cet-I; Jakarta: Bulan Bintang, 1976. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992. Ali Engineer, Asghar, Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan Assegaf, Cici Farkha,Yogyakarta: LSPPA & CUSO, 1994. Ali Engineer, Asghar, Pembebasan Perempuan, Jogjakarta: LKIS, 2003. Al-Jaziri, Abdurrahman, alfiqh ála Mazahib al-arbaáh, Beirut: Dar al-fikr, t.th. Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Tafsir al-maraghi, jilid V; Semarang: CV Toha Putra, 1993. Huda, Nurul, Poligami dalam Pemikiran Kalangan Islam Liberal, Ishraqi IV, No. 2; Juli-Desember, 2001. Ishraqi, Vol. IV Nomor 2, Juli-Desember 2008. Jarjawi, Ali Ahmad, Pembebasan Perempuan, Jakarta: Darul Fallah, 2007. Mulia, Siti Musda, Islam Menggugat Poligami, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007. Nashiruddin Al-Bani, Muhammad, Shahih Sunan Abu Dawud, Ebook: Kampung Sunnah, 2008. Nasution, Khoiruddin, Poligami Apa Monogami, Jakarta: Grafika, 1996. Nasution, Khoiruddin, Riba dan Poligami: sebuah studi atas pemikiran Muhammad Abduh, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996. Qasthalani, Syihab al-din Abi al-abbas Ahmad bin Muhammad al-6\dil LIrsyad al- Syari Syarh Shahih al-bukhari, Juz IX; Beirut: Dar al-kutub al-ilmiyyah, 1996. Ridha, Rasyid, Tafsir Al Manar, Mesir: Darul Manar, t.th. Saebani, Beni Ahmad dan Syamsul Falah, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2011. Shahrur, Muhammad (Terj. Sahiron Syamsuddin dan Burhanuddin), Metodologi Fiqih Islam Kontemporer, Yogyakarta: elsaq, 2004. Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-4XU DQ, Jakarta: Lentera Hati, 2002. Shihab, M. Quraish, Wawasan al-4xu DQ, Bandung: Mizan, 2007. Syauqi, Rifat, Al taaddud, Mesir: Darul Ulum, t.th. Yunus, Mahmud, Hukum Perkawinan dalam Islam menurut Mazhab Syafií, Hanafi, Maliki, dan Hambali, Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1996. Zuhdi, Masfuk, Masail Fiqhiyah, Jakarta: H Masagung, 1989. 91